SIANTAR
Pengendara sepedamotor Suzuki Spin warna pink BK 5064 WV Budi (25) warga Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar lagi membawa narkotika jenis Shabu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (12/1/2022) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Shabu dan akan melintas di Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap laki-laki mengaku bernama Budi itu melintas mengendarai sepedamotor Suzuki Spin warna pink BK 5064 WV dengan barang bukti 1 paket shabu dengan berat brutto 0,54 gram, 1 unit handphone merk Vivo dan uang sebanyak Rp 550.000.
Diinterogasi Pelaku Budi mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial K. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial “K” tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku Budi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






