SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis shabu berinisial P (38) alias Cece dirumahnya, Dusun I, Nag. Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu, (05/08/2023) siang pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) menjelaskan penangkapan dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Rudi Hartono berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku P alias Cece sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, (05/08/2023) siang pukul 13.00 WIB. pelaku P alias Cece berhasil dibekuk dirumhanya tepatnya didalam kamarnya. Kemudian Tim Opsnal disaksikan Perangkat Desa menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp170.000, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 bal plastik klip kosong.
“Diinterogasi Pelaku P alias Cece mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki didaerah Bandar Tinggi. Hingga saat ini Pelaku P alias Cece beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas Kapolres.
Sambung AKBP Ronald, bahwa Polres Simalungun tak henti henitnya mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama dalam upaya pemberantasan narkoba, menjadi mata dan telinga kami dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi berkaitan dengan narkoba.
“Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,tegas” Pungkas AKBP Ronald. (FRED)






