Media Online Jurnal X
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Debt Collector (Ilustrasi)

Debt Collector (Ilustrasi)

Debt Collector Penarik Kendaraan Wajib Bersertifikat, Polri Siapkan Legalitas Profesi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 November 2026 | 13:07 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA II

Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri praktik penagihan yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Gagasan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset sebagai upaya membangun profesi yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Rudy, perubahan tersebut tidak boleh sebatas mengganti nama. Harus ada regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan terhadap setiap petugas.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Ia mengungkapkan, selama ini praktik penagihan kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang justru memicu konflik.

Kondisi tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi industri pembiayaan.

Karena itu, Polri menginginkan profesi tersebut memiliki wadah yang jelas dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan.

Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dengan satuan pengamanan (satpam).

Dalam rancangan tersebut, petugas nantinya diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memiliki sertifikasi kompetensi, serta mengantongi kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, setiap kegiatan penagihan harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Petugas dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi ini bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan profesi tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat, yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.

Melalui langkah ini, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi profesi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, kepastian hukum bagi industri pembiayaan tetap terjaga tanpa mengorbankan hak dan perlindungan masyarakat. (*/int/ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Titi Papan-Dobi Jadi Langganan Macet, Saipul Bahri Desak Pembebasan Lahan Segera

5 November 2026 | 16:11 WIB

MEDAN II Kemacetan parah di Simpang Dobi dan Titi Papan, Jalan Yos Sudarso, Medan Utara, telah menjadi persoalan bertahun-tahun yang...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli. (Foto Ist)
BERITA

Ayam Kinantan Pulang ke Stadion Teladan, Nanda: Saatnya Bangkitkan Marwah PSMS Medan

5 November 2026 | 16:06 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli, mengapresiasi keputusan Wali Kota Medan yang memberikan izin kepada PSMS Medan untuk...

Read more
Kasi Pidsus Arga J.P Hutagalung, S.H., M.H dan Tim Penyidik bersama Ahli Informasi dan Teknologi saat pemeriksan di Kantor Dinas Kesehatan
KORUPSI

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Pematangsiantar Lakukan Pemeriksaan Fisik di Kantor Dinas Kesehatan

5 November 2026 | 15:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan Audit atau Pemeriksaan...

Read more
Kedua pelaku curanmor dan penadah beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Pematangsiantar
Curanmor

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor Milik Siswa SMK dan Satu Penadah

5 November 2026 | 14:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Titi Papan-Dobi Jadi Langganan Macet, Saipul Bahri Desak Pembebasan Lahan Segera

5 November 2026 | 16:11 WIB
BERITA

Ayam Kinantan Pulang ke Stadion Teladan, Nanda: Saatnya Bangkitkan Marwah PSMS Medan

5 November 2026 | 16:06 WIB
KORUPSI

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Pematangsiantar Lakukan Pemeriksaan Fisik di Kantor Dinas Kesehatan

5 November 2026 | 15:53 WIB
Curanmor

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curanmor Milik Siswa SMK dan Satu Penadah

5 November 2026 | 14:26 WIB
BERITA

Debt Collector Penarik Kendaraan Wajib Bersertifikat, Polri Siapkan Legalitas Profesi

5 November 2026 | 13:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Kumpul Bersama Masyarakat Tampung Aspirasi di Jalan Melanthon Siregar

5 November 2026 | 13:00 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Gatur Lalin dan Sambang di Pasar Dwikora

5 November 2026 | 12:51 WIB
BERITA

Laksanakan Polidik, Kaposlek Siantar Barat Ajak Siswa Siswi Tamsis Tidak Lakukan bully, Judol dan Narkoba

5 November 2026 | 12:48 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Silaturahmi ke Perumahan Kesusteran Jalan Sibolga

5 November 2026 | 12:44 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi Komunitas SMAC Siantar

5 November 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Launching aplikasi PESONA BABANG QRIS TAMPAN. PESONA 

4 November 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Kunjungi Polres Binjai, Tegaskan Empat Prioritas : Persatuan, Berantas Narkoba Hingga Kejahatan Jalanan

4 November 2026 | 22:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis