JAKARTA II
Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Langkah ini dilakukan untuk mengakhiri praktik penagihan yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.
Gagasan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset sebagai upaya membangun profesi yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Rudy, perubahan tersebut tidak boleh sebatas mengganti nama. Harus ada regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan terhadap setiap petugas.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia mengungkapkan, selama ini praktik penagihan kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang justru memicu konflik.
Kondisi tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi industri pembiayaan.
Karena itu, Polri menginginkan profesi tersebut memiliki wadah yang jelas dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dengan satuan pengamanan (satpam).
Dalam rancangan tersebut, petugas nantinya diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memiliki sertifikasi kompetensi, serta mengantongi kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Selain itu, setiap kegiatan penagihan harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Petugas dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.
Rudy menegaskan, legalisasi profesi ini bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan profesi tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat, yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.
Melalui langkah ini, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi profesi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi industri pembiayaan tetap terjaga tanpa mengorbankan hak dan perlindungan masyarakat. (*/int/ROM)






