PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kos kosan Berkah, Jalan Melanthon Siregar Gang Cantik Manis Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari (30/10/2026) sekira pukul 02.00 Wib.
Dua orang pelaku ditangkap inisial AT (28) warga Jalan Sumbawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan HS (29) warga Jalan Grahadeli Permai Blok 13 Kelurahan Namorambe Kecamatan Desa Deli Tua Kota Medan aerta satu orang penadah inisial R (57) warga Jalan Pleton Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar..
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH. MH mengatakan curanmor tersebut terjadi pada Rabu subuh (28/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Awalnya pada Selasa malam (27/10/2026) sekira pukul 23.00 Wib saksi J merupakan anak kandung pelapor /korban inisial P memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 di depan Kos-Kosan Berkat yang tempat anak korban kos karena anak korban sekolah di SMK Harapan Kota Pematangsiantar. Setelah sepeda motor tersebut di parkirkan keadaan terkunci stang, saksi J tidur.
Esok siang harinya, Rabu (28/10/2026) sekira pukul 11.00 Wib. saksi J bangun tidur dan menuju tempat parkir sepeda motor nya. Kemudian tiba tiba saksi J kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Lalu saksi J bertanya kepada kawan kosnya namun tidak ada yang mengetahui.
Selanjutnya saksi J meminta rekaman CCTV dari pemilik Kos Berkat tersebut. Setelah melihat rekaman CCTV baru saksi J mengetahui sepeda motornya telah dicuri pada Rabu subuh (28/10/2026) sekira pukul 04.00 Wib. Kemudian saksi J memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya (P). Tidak terima kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Marihat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu dini hari (30/10/2026) sekira pukul 02.00 wib. Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua pelaku curanmor tersebut sedang duduk duduk di salah satu gang di Jalan Siak Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti unit sepeda motor honda vario trondol yang digunakan saat melakukan aksi curanmor sesuai rekaman CCTV tersebut, 1 buah kunci T dan 2 mata kunci T.
Diinterigasi kedua pelaku sudah menjual sepedamotor korban kepada Pelaku R. Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
Kemudian pada Selasa dini hari (3/11/2026) sekira pukul 02.30 wib. Tim opsnal Unit Jatantas berhasil menangkap pelaku penadah R sedang berada di sebuah rumah di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah di cat ulang warna hitam. Lalu Pelaku R beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Maruli Tua. (JX)






