SIANTAR
Komitmen memberantas narkoba, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal nya tetap melaksanakan tugas di moment pergantian Tahun Baru 2020.
Buah hasil kerja keras itu, dua pengedar narkoba di Kampung Karo berinisial FS alias Frengku (26) dan KT alias Tigor berhasil diringkus di detik detik pergantian tahun baru tepatnya hari Rabu (1/1/2019) sekira pukul 00.00 Wib.
Awalnya sesuai adanya informasi masyarakat, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga dan Tim meringkus pelaku FS alias Frengki berdiri diri di pinggiran sungai Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah kotak permen Milton berisi 7 paket narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1,13 Gram yang disimpannya dibawah tumpukan sampah dan dari tangan kanan ditemukan 1 unit Hp merk Mito.
Kemudian dari kantong celana ditemukan dompet warna coklat merk Levis yang didalamnya uang penjualan sabu sebanyak Rp100.000. Diinterogasi, pelaku Frengki mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Tigor. Mendengar itu David bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan.
Tidak lama kemudian pelaku KT alias Tigor berhasil ditangkap dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 buah plastik klip berisi 45 narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.03 gram lalu dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan uang Rp150.000, 1 unit Hp merk Nokia dan dari tangan kanan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Diinterogasi, pelaku Tigor mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki yang panggilannya Unyil Hutabarat. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, Unyil Hutabarat tidak berhasil ditemukan.
“Kedua pelaku, FS alias Frengki dan KT alias Tigor sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.(Fred)
Discussion about this post