SIMALUNGUN
Eka Hotdi Anugrah Purba (21) petani yang tinggal di Huta Urung Pane I, Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun tidak berkutik diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Purba Resort Polres Simalungun setelah diduga baru melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka Eka ditangkap di Jalan Umum Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (31/8/2019) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Awalnya IPDA S Ginting menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di salah satu warung makan depan SD Negeri Tigarunggu bahkan juga memberitahukan identitas oknum pelaku Eka Hotdi Anugrah Purba yang saat itu menggunakan sepedamotor Honda Vario tanpa plat nomor polisi.
Kapolsek Purba AKP Restuadi, SH pun memperintahkan IPDA S Ginting dan dua tim opsnal melakukan penyelidikan. Hari Sabtu (31/8/2019) siang sekira pukul 12.30 wib berjarak sekitar 200 meter IPDA S Ginting melihat tersangka Eka keluar dari salah satu warung makan didepan SD Negeri Tigarunggu tersebut. Melihat target operasi (TO) sudah didepan mata, IPDA S Ginting langsung menjegat dan menyop sepedamotor dikendarai Eka.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, dari tersangka Eka ditemukan barang bukti 1 buah Plastik kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di sepedamotornya. Melihat itu tersangka Eka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Purba.
“Tersangka Eka Hotdi Anugrah Purba dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dikembangkan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolsek Purba AKP Restuadi, SH dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post