Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Hakim Tunggal Rahmad Hasibuan SH sidangkan Junelista Mandrofa Penanggung jawab ACC Ponsel

Hakim Tunggal Rahmad Hasibuan SH sidangkan Junelista Mandrofa Penanggung jawab ACC Ponsel

Diduga Mangkir Sidang Pelanggaran Prokes Kota Siantar, Penanggungjawab Cafe CK CK dan Cafe Raya Tetap Akan Dipanggil 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Agustus 2021 | 00:15 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Diduga tidak hadir tanpa alasan atau mangkir saat pelaksanaan sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama PPKM Level IV Kota Siantar pada hari Selasa (24/8/2021) sore kemarin, Penanggungjawab CKCK Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Cafe Raya Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba tetap akan dilakukan pemanggilan.

“Benar Penanggungjawab Cafe CKCK dan Cafe Raya sidang perdana kemarin tidak hadir, kedua nya tetap akan dipanggil untuk sidang berikutnya,”ujar Rahmad Hasibuan SH selaku Hakim Tunggal yang mensidangkan pelanggaran prokes itu dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Rahmad yang kini Humas Pengadilan Negeri (PN) Siantar menambahkan pemanggilan kedua penanggung jawab Cafe itu akan dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar sebagai penyidik. “Pihak Satpol PP memanggil lagi untuk sidang berikutnya, bg”Pungkas Rahmad Hasibuan.

Sementara itu dalam sidang pelanggaran prokes selama pelaksanaan PPKM Level IV Kota Siantar hari Selasa (24/8/2021) sore kemarin dipimpin Hakim Tunggal Rahmad Hasibuan SH dibantu Panitera Willyanto SH. Dari delapan pelanggar sebagai terdakwa, enam orang yang hadir yang rata-rata penanggung jawab yakni Cafe Barika jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Cafe Berkah jalan Makassar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian usaha ACC Ponsel jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Vi Va ACC/ORAIMO jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat, Toko Buku Harmony jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat serta usaha Toko Vista Cell jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Pegawai Satpol PP Siantar selaku penyidik, Hakim Tunggal Rahmad Hasibuan memutuskan keenam penanggung jawab usaha itu terbukti melanggar prokes selama PPKM Level IV Kota Siantar dan menghukum masing-masng pidana selama 5 hari namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 14 hari. Jika 14 hari mengulangi perbuatannya, maka harus segera menjalani hukuman kurungan selama 5 hari.

Hakim Tunggal Rahmad Hasibuan juga menghukum para penanggung jawab membayarkan denda yang dibayarkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hasibuan SH untuk disetorkan kepada Negara yakni penanggug jawab Cafe Barika sebesar Rp 500 ribu, Cafe Berkah sebesar Rp 300 ribu, Toko ACC Ponsel sebesar Rp 400 ribu.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share52Tweet32SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita