TANJUNG BALAI
In alias Nandra alias Rojak (40) sehari harinya nelayan diduga menyambi pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai dibelakang rumahnya yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai akibat menunggu pembeli, hari Jumat (31/1/2020) sore sekitar pukul 18.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Rojak itu berawal adanya informasi dihimpun pihak Satres Narkoba Polres Tanjung Balai bahwa Pelaku Rojak sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Rojak sedang berdiri dibelakang rumannya.
Saat itu Pelaku Rojak ketahuan membuang sesuatu dengan tangan kirinya. Melihat itu Pelaku Rojak disuruh mengambil kembali yang dibuang nya itu dan ternyata empat bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,89 gram.
“Pelaku In alias Nandra alias Rojak dan barang bukti sudah diamankan penyidik Satres Narkoba kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dikonfirmasi hari Sabtu (1/2/2020) diruang kerjanya.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post