SIANTAR
Sebanyak 15 pasangan tidak suami isteri terjaring razia di Penginapan dan hotel kelas melati yang dilaksanakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Siantar hari Sabtu (29/12/2019) malam dimulai sekira pukul 22.00 Wib.
Razia dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Drs.Risbon Sinaga itu tidak hanya unsur ASN saja melainkan Relawan Sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial (Tagana) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bahkan perwakilan seorang personil Polres Siantar dan Denpom 1/1 Pematangsiantar.
Adapun Penginapan dan Hotel yang dirazia tersebut Penginapan Sonya dan Harmoni Jalan Rindang, Kecamatan Siantar Martoba, Penginapan Fergael Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba, Penginapan Tamaria Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.

Kondisi cuaca gerimis, Kabid Sosial Drs Risbon Sinaga memperintahkan membawa 7 pasangan tidak suami isteri yang terjaring ke Kantor Dinas Sosial dan P3A di Jalan Dahlian sehingga sekitar delapan pasangan tidak suami isteri yang terjaring itu diangkut menggunakan mobil truk cold diesel Dinsos P3A Kota Siantar.
Sekitar 30 menit setelah hujan redah, Kabid Sosial Drs. Risbon Sinaga memperintahkan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial (Kasi Rehsos) M. Novri dan Hermansyah melanjutkan memimpin razia ke Penginapan Flora Inn di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Simarimbun dan Hotel Togos di Jalan Saribudolok Samping Mako Polsek Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Tetapi disela sela razia, hujan deras kembali turun dan Kabid Sosial Drs. Risbon Sinaga memutuskan menyelesaikan penggelaran razia lalu memboyong sekitar 8 pasangan tidak suami isteri dan seorang perempuan menggunakan mobil dinas Resque Dinsos dan P3A serta beberapa unit mobil pribadi ke Kantor Dinsos dan P3A Kota Siantar.
Kabid Sosial Drs.Risbon Sinaga ditemui mengatakan razia yang digelar Dinsos dan P3A Kota Siantar itu merupakan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam menyambut pergantian tahun atau tahun baru 2020.
“Razia PMKS ini ini sesuai tupoksi Dinsos dan P3A Kota Siantar yaitu Pemberantasan PMKS di Kota Siantar,”katanya.
Risbon menjelaskan pihaknya tidak dapat merazia seluruh Penginapan dan Hotel Kelas Melati di Kota Siantar karena kondisi cuaca turunnya hujan deras. Begitupun pihaknya menjaring sebanyak 31 orang yang meliputi 15 pasangan tidak suami istri dan seorang perempuan. Dimana seorang perempuan ditemukan didalam kamar bersama sepasang tidak suami isteri.
Pasangan yang tidak suami isteri itu sama sekali tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami isteri yang sah bahkan ada juga yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tindakan tegas ata sanksi yang diberikan menyuruh para pasangan tidak suami isteri memanggil keluarga masing masing untuk datang ke Kantor Dinsos dan P3A Kota Siantar untuk mendengarkan diberikan arahan sekaligus membuat surat pernyataan tidak mengulangi atau menyadari perbuatan dosa berada didalam kamar Penginapan dan Hotel bersama tidak isteri atau suaminya.
“Ada 31 orang meliputi 15 pasangan tidak suami isteri yang terjaring. Banyak pasangan muda mudi yang ditemukan diantara seluruh pasangan yang terjaring dan berjanji akan segera menikah. Terimakasih kepada semua tim, termasuk Tagana, TKSK, unsur ASN, Polres dan Denpom 1/1 Pematangsiantar atas terselenggaranya razia PMKS ini dengan sukses,”kata Risbon Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post