SIANTAR
Diberikan kepercayaan sebagai penjaga Stadion Sangnualuh yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ternyata disalah gunakan Gomgom Siahaan menjadi tempat menggunakan maupun menjual narkotika jenis sabu. Begitupun perbuatan Gomgom itu tercium pihak Satuan Narkoba Polres Siantar.
Tepat hari Jumat (26/7/2019) sore sekira pukul 16.30 Wib Gomgom yang tinggal di Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu ditangkap tim opsnal Sat Narkoba.

Awalnya pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Gomgom sering berjualan sabu di Tribun Stadion Sanagnualuh Jalan KS Tubun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (26/7/2019) sore sekira pukul 16.30 Wib tim 2 dipimpin Kanit Idik 2 IPDA H Sihombing berhasil menangkap Gomgom sedang berjalan keluar dari pintu belakang Tribun Stadion tersebut.
Tim opsnal melakukan penggeledahan badan Gomgom kemudian menemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hanphone (Hp) merk samsung dan uang sebesar Rp270.000. Tidak adanya ditemukan barang bukti sabu, Gomgom pun dibawa masuk kedalam Tribun Stadion untuk menyaksikan penggeledahan.
Tidak lama kemudian tim opsnal dari disudut ruangan stadion ditemukan barang bukti 1 buah gulungan kertas koran berisi gulungan tisu yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,56 gram, dilantai ruangan tribun ditemukan 2 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 buah mancis. Gomgom mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Gomgom dan semua barang bukti pun diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
“Gomgom Siahaan sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar dan barang bukti diamankan penyidik Sat Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi Sabtu (27/7/2019) sore.
Penuli/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post