PEMBUNUH wanita pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pasar Pemko Medan di Binjai pada Selasa (9/1) kemarin, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Angga Pranata H Simamora, warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi dan merupakan seorang honorer Disperindag Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Hendro Sutarno mengatakan, pria berusia 22 tahun itu diringkus di Jalan Serdang Bedagai, Kelurahan Rampah Estate, Kecamatan Sei Banban, Kabupaten Sergai.
Sebelumnya, korban Rosmin boru Simanjuntak (61), ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta KM 17, LK 1, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (9/1) malam
Dari hasil lidik petugas, ketahui bahwa pada Sabtu (6/1), korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu di depan Kampus Methodist. Sesampainya di tempat yang dijanjikan, korban masuk ke mobil Kijang Innova warna hitam yang dibawa tersangka.
“Beberapa jam kemudian saksi mencoba menelepon HP korban namun tidak aktif. Berdasarkan lidik dan keterangan saksi diketahui bahwa tersangka sering tinggal di rumah pacarnya di perumahan SD simpang Bedagai, Lingkungan Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah,” katanya.
Setelah ditelusuri pada, Rabu (10/1) pukul 08.00 Wib. Tersangka sedang berada dirumah yang di rumah pacar korban.
“Di sana lah kita melakukan penangkapan. Kemudian setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan tersebut bersama temannya bernama David alias Mujel (25), warga Jalan Bakti, Tebing Tinggi,” terangnya.
Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan tersangka David tidak berada di tempat. Selanjutnya ketika akan dilakukan pengembangan ke daerah lain tempat David sering menghabiskan waktu, tersangka Angga Pranata malah berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“(Tersangka) Terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.
Angga Pranata dibawa ke RS Julham Binjai guna mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya sebelum diseret ke Polres Binjai, sementara tersangka David hingga kini masih diburu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Angga, di antaranya 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam tanpa plat, 2 pasang sepatu merk Diadora, 1 potong celana jeans, 1 lembar surat Pegadaian berjumlah Rp 30 juta dari menggadai barang hasil kejahatan 1 unit HP Oppo, 4 buah cincin emas, 2 buah kalung emas beserta mainannya.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova warna Hitam berplat BK 1964 MN dan 1 unit Hp samsung lipat warna hitam milik tersangka.
“Masih kita kembangkan dan motifnya nanti akan dijelaskan lebih lanjut setelah pengembangan,” tutup Hendro.
Discussion about this post