SIMALUNGUN
Meskipun Kampung Banjar, Kota Siantar sudah resmi dicanangkan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (BERSINAR) oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar beberapa waktu yang lalu ternyata peredaran narkotika.
Terbukti, setelah sekian banyak penangkapan para pelaku oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, tepat hari Sabtu (1/2/2020) malam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun kembali menangkap barang bukti 3 bungkus klip diduga berisi narkoba jenis sabu dengan bruto 1,24 gram berasal dari Kampung Banjar.
Sabu itu diamankan dari Pelaku JSS (32) warga Huta III Silobosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatondua, Kabupaten yang ditangkap didepan Mako Polsekta Tanah Jawa di Jalan umum Tanah Jawa, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Malam itu Pelaku akrab dipanggil Jamal itu mengendarai sepedamotor Yamaha X-Ride Warna Abu-Abu datang dari arah Kota Siantar menuju arah Tanah Jawa. Mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Jonner Purba bersama Unit Reskrim dan Poslantas membuat strategi razia didepan Mako Poskta Tanah Jawa.
Sekira pukul 21.30 Wib memberhentikan laju sepedamotor Yamaha X-Ride dikendari Pelaku Jamal setelah melihat ciri ciri sesuai informasi masyarakat tersebut. Dari anak kantong celana dipakai Pelaku Jamal ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Diinterogasi, Pelaku Jamal mengaku di beli dari seorang laki laki suku jawa yang kurang dikenal warga Kampung Banjar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar sebesar Rp500.000. Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Jonner Purba memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya langsung melakukan pengembangan ke Kampung Banjar itu. Akan tetapi laki laki itu tidak berhasil ditemukan.
‘Pelaku JSS dan barang bukti sudah diamankan di Polsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan kemudian Pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post