SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus MJES alias Efendi (33) warga Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram di Jalan Bandung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hari Selasa (28/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Kamis (30/1/2020) pagi mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika dengan mengemudikan mobil Chevrolet LUV BK 1780-WZ ke Kota Siantar.
Setelah melakukan penyelidikan, hari Selasa (28/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal melihat mobil Chevrolet LUV BK 1780-WZ sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
Tepat di Jalan Bandung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, David memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal nya memberhentikan laju mobil Chevrolet tersebut kemudian menyuruh mengeluarkan isi kantong dan tas pinggang milik pengemudi atau supir nya yang mengaku berinisial MJES alias Efendi tersebut.
Pelaku Effendi pun mengeluarkan isi dalam tas pinggang nya itu dan menemukan barang bukti 1 buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram, 6 buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 3 buah pipet dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik warna hijau. Adanya barang bukti itu David memperintahkan Tim Opsnal menangkap pelaku Effendi dan mengamankann beserta barang bukti keruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku MJES alias Effendi sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar dan barang bukti diamankan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post