SIANTAR
WL alias Juned (20) warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar akibat membawa narkotika jenis sabu didalam mulutnya.
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Jumat (31/1/2020) sore mengatakan Pelaku Juned ditangkap hari Rabu (29/1/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Pdt. Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Rusdi menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku WL alias Juned membawa narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. Justin Sihombing tepatnya dipinggir jalan. Lalu Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindak lanjuti infornasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (29/1/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal menangkap Pelaku Juned sedang mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 4011 WAI di Jalan Pdt. Justin Sihombing. Selajutnya, Tim Opsnal menyuruh Pelaku Juned menunjukkan barang bukti yang dibawa nya.
Pelaku Juned pun mengeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Diinterogasi, Pelaku Juned mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki mengaku nama panggilan Lalat. Akan Tetapi laki laki nama panggilan Lalat tidak berhasil ditemukan Tim Ospnal. Pelaku Juned dan baran bukti diboyong ke ruangan Satresnarkoba Polres Siantar.
“Pelaku WL alias Juned sudah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post