SIANTAR
Riki Tarigan (39) warga Kampung Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar harus menyusul adik kandungnya Fredy Tarigan alias Tison ke penjara setelah ditangkap memiliki 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram.
Pelaku Riki ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar didepan rumah salah satu warga di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar Hari Minggu (10/5/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi diberikan masyarakat bahwa di Jalan Gunung Sinabung ada seorang laki laki sering sering menjual narkotika. Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Minggu (10/5/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal melihat Pelaku Riki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat itu sedang duduk duduk didepan rumah salah satu warga di Jalan Gunung Sinabung.
Melihat Target Operasi (TO) sudah didepan mata, Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Riki dengan barang bbukti 1 unit Handphone (Hp) dari kantung depan sebelah kiri celana nya dan uang sebesar Rp234.000 dari kantung belakang sebelah kiri celananya.
Ditanyakan keberadaan narkobanya, Pelaku Riki mengaku menyimpannya didalam helm warna hitam nya yang digantung nya di dinding luar rumah warga. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Riki mengambil helm nya itu dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik berisi 7 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 2.50 Gram.
Pelaku Riki mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial SB. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, laki laki berinisial SB itu tidak berhasil ditemukan. Tim Opsnal pun langsung memboyong Pelaku Riki dan semua barang bukti termasuk 1 unit sepedamotor Yamaha RX-King nya.
“Pelaku Riki Tarigan sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragaih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Freddy Tarigan alias Tison adik kandung Pelaku Riki sedang tahapa persidangan di PN Siantar. Terdakwa Freddy Tarigan alias Tison ditangkap juga perkara kepemiliki narkotika jenis sabu yang ditangkap hari Jumat (14/11/2019) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






