SIANTAR
Adanya diduga oknum bandar narkotika jenis sabu berinisial CR yang ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan Hasudungan Parapat dan Brida TBN alias Bayu personil Polres Siantar itu ternyata Celina Rizky alias Selin (21).
Selin ditangkap tim opsnal gabungan Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Rabu (28/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di rumahnya yang terletak di Jalan Medan Km 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Celin, tim gabungan mengamankan barang bukti dari ruangan kamar dan depan lemari pakaian diatas lantai 1 buah dompet berwarna cream didalamnya ada 1 buah kotak cotton bud berisi 1 buah gulungan tisu didalamnya ada 3 paket narkotika diduga jenis sabu dan 3 buah plastik klip bekas pembungkus sabu kemudian dari dalam lemari dilipatan kain ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah kompeng karet.
Lalu di samping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, 1 buah dompet berwarna biru yang berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 buah pipa kaca, 4 buah kompeng karet dan 12 belas pipet, 1 buah dompet warna belang-belang yang berisi 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
“Hingga saat ini Celina Rizky alias Selin sudah diamankan di ruangan Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karko Karo dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post