SIMALUNGUN
Satu unit rumah di Pematang Kerasaan Rejo Simpang Puskesmas Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun hari Senin (27/1/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib. Tiga pemuda warga setempat itu masing masing berinisial Fah (19 ), RH (23) dan MAP (19) digulung polisi.
Penangkapan ketiga tersangka itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah di Simpang Puskesmas itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidkkan, hari Senin (27/1/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil merigkus ketiga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran tersebut.
Diinterogasi, ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.00 gram, 1 bunggkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.00 gram, 1 buah kaca pirex yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu/bong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Diinterogasi ketiga pelaku itu mengaku memperoleh barang bukti sabu itu dari seseorang yang mereka tidak diketahui namanya namun mengetahui ciri cirinya dan tinggal Kampung Gambus, Kabupaten Batu Bara. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan akan tetapi seorang laki laki yang di Kampung Gambus, Kabupaten Batu Bara itu tidak berhasil ditemui.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriskaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post