SIANTAR
Riczki Ardila (35) karyawan sekaligus merangkap bendahara di Toko Sinar Perabot ditangkap Tekab Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Siantar saat duduk duduk di Center atau Sekretariat Relawan Masyarakat Kotak Kosong atau lebih dikenal istilah “Kawan Mas Koko” yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat (23/10/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan Riczki diketahui warga Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu didasari Laporan Pengaduan korban Lili (49) pemilik Toko Sinar Perabot warga Jalan Sutomo No. 315 F RT/RW 8/4, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 292 / V / 2020 / SU / STR tanggal 24 Mei 2020. Dimana korban mengaku telah mengalami kerugian hasil penjualan barang sekitar Rp500 juta atau tepatnya Rp. 516.696.115.
Selama bekerja di Toko Sinar Perabot yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tersebut, terlapor Riczki diberikan kepercayaan tugas dan tanggung jawab menjual barang setiap harinya dan mencatat bon faktur penjualan barang kepada korban Lili disetiap akhir bulan.
Pada hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib korban mengetahui dari hasil pengecekan bon faktur penjualan baik penjualan secara cash maupun kredit di Toko Sinar Perabot sejak bulan Januari tahun 2019 hingga Maret tahun 2020 ditemukan bahwa daftar barang yang sudah terjual tidak lengkap, begitu juga sebagian uang hasil penjualan barang tidak disetorkan kepada korban sehingga telah ditemukan kerugian di sebesar Rp516.696.115.
Mengetahui itu korban berusaha menghubungi maupun menjumpai terlapor Riczki untuk mempertanyakan kerugian tersebut namun terlapor Riczki tidak pernah mengangkat Handphone (Hp) nya bahkan juga tidak mau diajak bertemu. Merasa telah dirugikan, pada tanggal 24 Mei 2020 korban menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar.
Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pelapor sekaligus korban dan saksi saksi serta menggumpulkan bukti bukti, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH menerbitkan surat penangkapan terhadap terlapor Riczki. Lalu pada Hari Jumat (23/10/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib atas bantuan informasi dari masyarakat, Tekab Sat Reskrim berhasil meringkus terlapor Riczki sedang duduk duduk di Center “Kawan Mas Koko” di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
“Benar, kita ada menangkap terlapor Riczki Ardila tersebut dan dilakukam penahanan atau kurungan badan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






