TANJUNG BALAI
Tersangka RR (35) warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai gagal menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 51,82 gram setelah pria akrab dipanggil Cek Mat itu keburu diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dan Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol Sendiman Purba melalui Kanit Reskrim IPTU Robinson Saragih, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjitan dikonfirmasi hari Senin (18/11) diruang kerjanya mengatakan tersangka Cek Mat diringkus di Kebun Sawit Jalan SMA 3, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai hari Minggu, (17/11/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Robin menjelaskan, penangkapan tersangka Cek Mat itu berawal adanya informasi tersangka Cek Mat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di Kebun Sawit Jalan SMA 3, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan ciri ciri memakai celana panjang dan kaos bewarna hitam lengan pendek.
Setelah diselidiki, Robin bersama tim opsnal nya melihat tersangka Cek Mat dengan ciri ciri yang sama yang dinformasikan masyarakat sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Cek Mat yang sedang jongkong dibawah pohon kelapa sawit sembari memegang 1 buah plastic warna hijau.
Tim opsnal membuka plastik warna hijau itu dan didalamnya 1 buah amplop warna putih berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar duga narkotika jenis sabu berat bruto 51,82 gram kemudian 1 unit handphone (Hp) warna hitam merk trawberry dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi disamping tersangka Cek Mat.
Diinterogasi, tersangka Cek Mat mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Gondrong. Akan tetapi Tim Opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan Gondrong karena sudah mengetahui penangkapan tersangka Cek Mat dan Kabur.
“Tersangka RR alias Cek Mat sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Robin Saragih mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post