SIANTAR
Adanya penemuan barang bukti narkotika jenis ganja, pelaku juru tulis (Jurtul) judi togel berinisial DMS alias Dedy (35) warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
“Kita sudah menyerahkan pelaku DMS alias Dedy dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI dikonfirmasi hari Sabtu (18/1/2020) siang.
David menambahkan penyidik Satuan Reskrim juga menyerahkan barang bukti 1 buah gulungan kertas koran yang berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0.98 gram dan 2 lembar kertas tik-tak yang disita dari pelaku Dedy.
Pelaku Dedy ditangkap Tim Opsnal Satreskrim di Warung Tuak Marga Situmorang di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar hari Rabu (15/1/2020) sore sekira pukul 16.30 Wib perihal melakukan perjudian jenis togel.
Lebih lanjut, David menegaskan pihaknya akan menyerahkan kembali pelaku Dedy bila sudah selesai dilakukan pemeriksaan untuk di tahan penyidik Satreskrim dan diproses sesuai kasus perjudian tersebut. Begitupun pihaknya tetap memproses kasus narkotika jenis ganja tersebut bila pelaku Dedy sudah selesai menjalani tahanan perkara perjudiannya.
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap sekaligus menangkap jaringan para pelaku peredaran narkotika sebagaimana keterangan pelaku Dedy tersebut.
“Pelaku DMS alias Dedy itu akan kita proses setelah selesai menjalani masa hukuman kasus judi togel nya itu atau lebih dikenal Bestam lalu akan di proses perkara narkotika nya sembari kita sedang melakukan pengembangan,”kata David Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post