Media Online Jurnal X
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ditressiber Polda Sumut mengungkap kasus pornografi berbasis AI. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id )

Ditressiber Polda Sumut mengungkap kasus pornografi berbasis AI. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id )

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Gunakan AI, Modus Manipulasi Foto Korban dan Lakukan Pemerasan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Juli 2026 | 17:46 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Seorang tersangka berinisial T.H diamankan setelah diduga memanipulasi foto korban menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bermuatan pornografi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H. S.I.K. M.Si dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026) memaparkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensic, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber, serta para Kasubdit Ditressiber.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Selanjutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.

“Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial (medsos) korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital,” paparnya.

Tidak hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial ( medsos) palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat,” ujar Bayu.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan. (Foto Ist)
BERITA

Dukung Kelancaran Distribusi BBM, Polda Sumut Turunkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki

16 Juli 2026 | 17:59 WIB

MEDAN II Sebanyak 10 personel Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah memiliki kompetensi sebagai pengemudi truk tangki diturunkan untuk membantu...

Read more
Tim Ditressiber Polda Sumut memaparkan jaringan penipuan online (scam) yang beraksi dengan modus lelang mobil. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Komplotan Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, 4 Orang Tersangka Meringkuk Dipenjara

16 Juli 2026 | 17:28 WIB

MEDAN II Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan penipuan online (scam) yang beraksi dengan...

Read more
Tersangka MR alias Bul dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bul Diduga Edarkan Sabu

16 Juli 2026 | 17:22 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap MR alias Bul (29) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Anwar...

Read more
Polisi gerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. (Foto Ist)
JUDI

Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Pulo Brayan Medan, 5 Orang Diamankan

16 Juli 2026 | 16:32 WIB

MEDAN II Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep