PEMATANGSIANTAR II
Resmi dilantik, Pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Masa Bakti Tahun 2026-2029 membuka diri dan bersinergi dengan semua pihak termasuk Pemerintah daerah demi pencapian kesehatan paripurna kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua IDI Cabang Siantar-Simalungun, DR. Reinhard John Devison Hutahean S.Ked. SpF. SH. MH. MM. M.BA didampingi sekretaris dr Donald Rudi Pangaribuan dan Bendahara dr Deksa Kevin M.Kes ditemui wartawan usai dilantik di Sapadia Hotel, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (29/7/2027) sore.
“IDI Cabang Siantar dan Simalungun membuka diri dan bersinergi dengan semua pihak demi pencapaian Kesehatan Paripurna kepada masyarakat,” ucap Reinhard.
Reinhard menambahkan, kedepannya IDI Cabang Siantar Simalungun juga akan menciptakan, membangun dan meningkatkan solidaritas serta keprofesionalan dokter yang semakin lebih baik lagi. Kemudian akan menciptakan dokter berwawasan dan beretika dengan giatkan roda organisasi, konsolidasi didalam internal semakin diteguhkan
“Gerak langkah ini juga kita akan lakukan dengan berbagai bentuk kegiatan dalam meningkatkan keprofesionalan rekan rekan dokter,” tambahnya.
Selain itu, Reinhard yang kini menjabat Kepala Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar tersebut menegaskan Peran IDI Cabang Siantar Simalungun kedepannya tentu akan membuka diri melalui membangun kerjasama atau MoU dengan berbagai macam lembaga. Ini tentu wujud membuka diri tidak ingin menyatakan keprofesionalan dokter itu sebuah profesi yang eklusif tetapi harus bersinergi bersama rekan rekan tenaga kesehatan lainnya yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten simalungun.
Tentu terkait bagaimana peran serta IDI kedepannya kita tentu akan melihat regulasi yang ada. dimana regulasi yang ada saat ini kita harus sampaikan dan mengabdi bahwa memang membuat keprofesionalan dokter dan tenaga kesehatan lainnya memilik tantangan tersendiri. Misalnya ketika dikunci dengan berbagai macam regulasi biroksi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada sekarang ini kita harus akui bahwa kita harus tunduk dengan peraturan tersebut.
Terhadap masyarakat miskin, Indonesia memang sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Artinya seluruh masyarakat miskin sesungguhnya sudah dikelolah dalam BPJS Kesehatan. Tapi begitupun sesungguhnay kita menekankan keprofesional dokter tersebut tidak membeda bedakan kasta maupun tidak membeda bedakan pasien tersebut pasien BPJS.
“itu tentu tidak menjadi jargon kita tapi bahwa jika pasien BPJS, Asuransi maupun pihak ketiga tentu harus ikut aturan peraturannya masing masing,” tegasnya.
“Kami mengucap syukur atas pelantikan ini yang tentu tidak terlepas peran serta semua pihak turut membantu dan mendukung sehingga Pelantikan Pengurus IDI Cabang Siantar Simalungun masa bakti Tahun 2026-2029 ini sudah terlaksana dengan baik dan lancar,” Pungkas Reinhard Hutahean. (JX)






