SIANTAR
Dua anggota atau “anak buah” Bandar narkoba inisial C Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (6/1/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua “anak buah” itu, Rian (27) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dan Riski (26) warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (6/1/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal menggerebek rumah itu yang ketepatan pintunya terbuka dan menangkap kedua pelaku sedang duduk diruang tamu. Lalu ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo dari tangan kanan pelaku Riski, dari bawah kursi sofa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu di bungkus kertas timah rokok berat bruto 0, 49 gram.
Kemudian dari kantong depan sebelah kanan celana Pelaku Rian ditemukan uang tunai sebesar Rp 200.000, dari dalam lemari dapur ditemukan 1 bungkus plastik klip kosong. Diinterogasi kedua pelaku mengaku Shabu itu dibeli dari seorang laki-laki inisial C. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Rian dan Riski sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






