SIMALUNGUN
Setelah satu hari sebelumnya meringkus tersangka MJS alias Mikael (29) warga Simantin III Nagori Simantin Pane Dame, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, kini hari Kamis, (28/11/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib dua anak buah aringan salah satu bandar narkoba jenis sabu berinisial JT kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Informasi dihimpun, kedua anak buah tersebut berinisial JAHP alias Jimi (32) warga Sondi Raya, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan EAS alias Esron (29) warga Jalan Guru Yason, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua tersangka itu berawal adanya pengakuan tersangka MJS alias Mikael bahwa ada memberi narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram terhadap tersangka JAHP alias Jimi. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis, (28/11/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus tersangka Jimi dirumahnya bersamaseorang temannya EAS alias Esron.
Tim Opsnal memanggil Pangulu Nagori setempat untuk ikut menyaksikan penggeledahan didalam rumah tersebut lalu menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 11 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital, 6 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi plastik klip kecil kosong, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 unit hp nokia warna biru, 1 unit hp xiaomi warna hitam, 7 buah mancis, 1 buah gunting, 1 bungkus katembat dan 1 rol jarum pentil.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu diterima dari oknum bandar berinisial JT. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Namun Tim Opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan JT karena diduga telah mengetahui penangkapan kedua tersangka dan melarikan diri.
“Dari kedua tersangka, JAHP alias Jimi dan EAS alias Esron disita barang bukti sabu dengan berat bruto 42,81 gram. Kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post