SIANTAR
MFL alias Fadly (33) dan RS alis Ricco (25) keduanya diduga pengedar narkotika jenis sabu di Belakang Bakordik RSUD dr Djasamen Saragih tepatnya Jalan Vihara Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar Hari Kamis (2/4/2020) sekira pukul 11.00 Wib siang.
Awalnya masyarakat memberikan informasi dibelakang Bakordik RSUD dr Djasamen Saragih itu ada menjual narkotika jenis sabu. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 11.00 Wib siang Kanit Idik dan Tim Opsnal mendatangi lokasi yang diberitahu masyarakat itu dan melihat keberadaan dua orang laki laki sedang dibawah rumah panggung dengan gerak gerik mencurigakan. Merasa curiga, Tim Opsnal mendekati kedua orang laki laki itu.
Hanya saja kedua laki laki nekat mencoba melarikan diri. Gerak cepat Tim Opsnal langsung berhasil menangkap kedua laki laki mengaku berinisila MFL alias Fadly dan RS alias Ricco. Dari Pelaku Fadly diketahui warga Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Nokia kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet hitam berisi uang Rp200.000.
Tidak itu saja, dari bawah rumah panggung itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram, dari sela lantai rumah panggung ditemukan 1 buah dompet warna biru putih berisi 1 unit timbangan digital dan 30 buah plastik klip.
Selanjutnya dari Pelaku Ricco diketahui warga Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Utara itu ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 buah pipet, 1 buah mancis yang diujungnya ada jarum sumbu, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.12 Gram.
Diinterogasi, Pelaku Fadly mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari Kota Tebing Tinggi. Pelaku Fadly dan semua barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku MFL alias Fadly dan RS alias Ricco sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar ini dan barang bukti diamankan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post