SIANTAR
Piter Hutagaol alias Piter (20) warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan Hermanto Simanjuntak alias Ucok (24) warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara keduanya penjambret tas milik Ida Matasya alias Sasya (19) harus merayakan tahun baru 2020 di Ruang Tahanan (RT) Mako Polres Siantar setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim hari Jumat (6/12/2019) kemarin.
Informasi dihimpun, penjambretan itu terjadi hari hari Kamis (28/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wib di Persimpangan Jalan Jawa-Jalan Seram Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Aksi penjambretan itu dilakukan pelaku Piter bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian polisi. Dimana pelaku Piter berperan sebagai penarik tas atau pemetik sedangkan temannya itu pengendara atau joki. Malam itu pelaku Piter dan temannya sudah merencanakan penjambretan dengan membuntuti Sasya yang dibonceng temannya Tata Aurel mengendarai sepedamotor yang ingin pulang kerumah.
Setiba dilokasi kejadian (TKP), teman pelaku yang mengendarai sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat nopol warna pink memepet sepedamotor dikendarai Tata Aurel lalu pelaku Piker menarik paksa tas milik Sasya dan berhasil melarikan diri atau kabur. Sasya dan Tata Aurel langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar sesuai Nomor: LP/595/XI/2019/SU/STR, tanggal 29 November 2019 karena tas itu berisi 3 unit Hanphone (HP) yakni Merk OPPO F7, IPHONE 8+ dan OPPO F1 serta anting – anting emas dan uang tunai Rp1 juta.
Setelah sekitar satu minggu melakukan penyelidikan, hari Jumat (6/12/2019) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada didalam kos pelaku di Simpang Panglong Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Saat perjalanan kelokasi kos pelaku itu, Tim Opsnal berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepedamotor Yamaha RX King yang digunakan menjambret di Jalan Sibatu Batu. Begitupun Tim Opsnal tidak langsung menangkap tetapi mengikuti pelaku dari belakang. Setiba di Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, pelaku berhenti. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap pelaku.
Diinterogasi pelaku mengaku bernama Piter Hutagaol alias Piter membenarkan menjambret tas Sasya bersama seorang temannya. Hanya saja seluruh barang bukti milik Sasya sudah dijual temannya Hermanto Simanjuntak alias Ucok. Tim Opsnal pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Ucok.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepedamotor Rx King warna Biru di cat menjadi merah mudah yang digunakan saat menjambret, 2 buah kaos oblong warna putih dan merah Muda serta 1( buah jaket sweter warna Hitam yang digunakan saat menjambret.
“Kedua pelaku itu sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post