Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
CitraLand Helvetia. (Foto Ist)

CitraLand Helvetia. (Foto Ist)

Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan PTPN II, Ratusan SHGB CitraLand Helvetia Diblokir

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Maret 2026 | 23:26 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Terkait dengan dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN II yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional I mulai dirasakan oleh konsumen perumahan CitraLand Helvetia.

Dimana, ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan proyek tersebut diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara karena terkait dengan proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebanyak 237 SHGB yang hendak dipecah oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) diblokir oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut yang baru. Selain itu, 11 SHGB yang telah dipecah juga disita oleh Kejati Sumut.

Hal tersebut diungkapkan Hamdani Azmi, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan PTPN I di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).

“Sekitar 237 SHGB yang akan dipecah oleh NDP diblokir oleh Kakanwil BPN yang baru, sedangkan 11 SHGB yang sudah dipecah disita oleh Kejati Sumut,” kata Hamdani di persidangan.

Selain Hamdani, jaksa penuntut umum Putri Marlina dan Hendri Sipahutar dari Kejati Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni Irwan Muslim selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang tahun 2022, Yusni Elizar selaku Sekretaris Panitia A BPN Deli Serdang, Christina Emi Suryati selaku Wakil Ketua Panitia A tahun 2023, serta Yudi Irwanda.

Jaksa juga menghadirkan saksi dari masyarakat, yakni ; David Hutabarat, Veronika, dan M Dipo Syahputra Lubis.

Menurut Hamdani, pemblokiran dan penyitaan SHGB milik PT NDP dilakukan karena lahan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Kejati Sumut.

“Saya tidak tahu sampai kapan pemblokiran dan penyitaan SHGB tersebut dicabut,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.

Ia juga mengakui bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tercantum dalam surat keputusan yang berkaitan dengan kawasan Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).

“Kami sudah menanyakan kewajiban penyerahan lahan 20 persen itu kepada PT NDP, tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya,” kata Hamdani.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Julisman yang mewakili mantan Direktur Utama PT NDP dan Fernandes Saur yang mewakili mantan Direktur Utama PTPN I, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait mekanisme perubahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP.

Julisman meminta para saksi menjelaskan perbedaan antara pemberian hak, penyerahan hak, dan perubahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

“Coba saksi jelaskan apa itu pemberian, penyerahan, dan perubahan hak,” tanya Julisman kepada delapan saksi.

Menanggapi hal tersebut, Hamdani menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi fakta. “Kami saksi fakta, Pak Pengacara,” katanya.

Sementara itu, David Hutabarat dari bagian teknis dan kajian BPN menyebutkan bahwa perubahan HGU menjadi HGB kepada PT NDP diproses melalui mekanisme pemberian hak.

“Karena prosesnya melalui pemberian hak, dalam permohonan itu seharusnya kewajiban penyerahan 20 persen tidak ada,” ujar David.

Hal senada juga disampaikan Veronika yang menyatakan bahwa pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng.

“Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak,” katanya.

Keterangan para saksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari majelis hakim. Hakim anggota Bernard Panjaitan mempertanyakan dasar hukum dari penjelasan para saksi terkait mekanisme pemberian hak tersebut.

“Saksi-saksi menjelaskan pemberian hak, di mana itu diatur? Jangan asal reka-reka saja,” kata Bernard dalam persidangan.

Menurut hakim, perkara tersebut menjadi jelas karena tidak adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebelum pelepasan hak dilakukan.

Hakim juga menyinggung bahwa terdakwa Irwan Peranginangin beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat perubahan HGU milik PTPN I menjadi HGB serta menyanggupi penyerahan 20 persen lahan kepada negara, meskipun terkendala petunjuk teknis.

“Itu artinya ada aturan yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan sebelum pelepasan hak,” ujar hakim.

“Di satu sisi saksi mengatakan tidak ada kewajiban menyerahkan 20 persen, tetapi di sisi lain terdakwa Irwan menyanggupi penyerahan 20 persen. Artinya keterangan para saksi ini bisa saja hanya reka-reka saja,” sambungnya.

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa oleh jaksa terkait dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN II seluas 8.077 hektar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 263 miliar.

Keempatnya yakni Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur Utama PTPN I, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku mantan Direktur Utama PT NDP, serta Askani selaku mantan Kepala BPN Sumatera Utara. (ROM

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC
BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M turut hadir mendampingi kunjungan kerja (Kunker) Wakil Menteri Kesehatan Republik...

Read more
Jenajah korban Robinson Harianja dimasukkan ke ambulance untuk dibawa ke Kota Medan
Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB

SIMALUNGUN Satu malam dititip diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, jenajah Robinson Harianja (55) warga Jalan Pasar III...

Read more
Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB
Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep