MEDAN
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi angkat bicara terkait 212 orang PMI ilegal.
Ia menyayangkan korban penipuan PMI ilegal tersebut kebanyakan adalah anak muda. Bahkan, ada yang memiliki potensi dan keahlian, salah satunya ahli di bidang Teknologi Informasi (TI).
Kata Edy , dengan keahlian itu seharusnya tidak sulit bagi para korban untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tidak harus ke luar negeri.
“Kalian masih muda, banyak yang punya keahlian, tetapi bisa terjerumus penipuan PMI ilegal. Walau begitu ini juga menjadi evaluasi kita, mengapa anak-anak muda ini lebih memilih ke luar negeri, apa sebegitu sulitnya mendapat pekerjaan di Indonesia ketimbang Kamboja?” kata Edy Rahmayadi yang sempat bertanya langsung dengan para korban, saat menghadiri konferensi pers 212 Kasus PMI Ilegal ke Kamboja di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10, Medan, Senin (22/8).
Diketahui, 12 Agustus 2022 lalu, Polda Sumut dan petugas imigrasi Bandara Kualanamu, Deliserdang, mengamankan 210 PMI ilegal dengan tujuan Kamboja. PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumut yang berjumlah 24 orang.
Dalam hal ini, Pemprov Sumut akan menyiapkan akomodasi seperti tempat menginap dan makanan untuk 210 korban sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, seperti Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jakarta dan lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam paparnya mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
“Saat kita amankan di Bandara Kualanamu mereka ada 212 orang, ternyata dua diantaranya adalah korlap. Sekarang kita sedang mencari dua tersangka lagi yang berperan sebagai pendana,” kata Kapolda Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda mengatakan, pihaknya menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja.
“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta/bulan, namun visanya berwisata, bukan visa bekerja dan mereka semua bersamaan membuatnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolda.
Ia mengatakan 210 korban tersebut akan dicekal tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta.
“Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadinya hal yang sama,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan






