Media Online Jurnal X
Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H Kuasa Hukum Fitri Agust Karo-Karo. (Foto Ist)

Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H Kuasa Hukum Fitri Agust Karo-Karo. (Foto Ist)

Eks Kadis Samosir Fitri Agust Karo-Karo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dwi Ngai Sinaga Pertanyakan Status Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan

# dan Dasar Kerugian Rp 516 Juta

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Oktober 2026 | 10:57 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dituntut pidana 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Fitri Agust Karo – karo dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Samosir, Modana Hutajulu saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Medan, Senin (12/10/2026).

Selain pidana badan, Fitri diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 516 juta lebih dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayar terdakwa Rp 435 juta.

Menyingkapi keputusan tersebut tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., bersama Benri Pakpahan, S.H., M.H., mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp516 juta dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Pihaknya juga mempertanyakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22,5 juta oleh pihak lain yang dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Samosir.

“Yang pertama, sikap kami pasti melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Saya mencermati, menurut dugaan kami, tuntutan Kejaksaan Negeri Samosir ini mengada-ada. Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, pasalnya sudah dicabut,” kata Dwi Ngai Sinaga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir, Selasa (13/10).

Dwi mengatakan pihaknya menilai terdakwa Fitri Agust Karo-karo tidak memiliki kewenangan terkait anggaran yang menjadi objek perkara karena bukan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Klien kita itu bukan PPK, KPA, PPA. Dia (terdakwa-red) tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini. Tapi dituntut empat tahun, ditambah lagi uang pengganti subsider dua tahun. Berarti enam tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan pembebanan kerugian negara sebesar Rp516 juta kepada kliennya. Menurut Dwi, berdasarkan fakta persidangan yang dicermati pihaknya, terdakwa tidak pernah melakukan penggelembungan harga atau mark-up.

“Fakta persidangan, klien kita tidak pernah mark-up angka itu. Tidak pernah. Itu fakta persidangan dan ada juga dalam BAP mereka. Tapi kerugian negara Rp516 juta dibebankan kepada klien kita,” katanya.

Dwi menjelaskan seandainya pihaknya mengikuti berdasarkan keterangan saksi dari BUMDesma, terdapat angka sekitar Rp60 juta yang menurutnya perlu dijelaskan kaitannya dengan tuntutan uang pengganti tersebut.

“Kalau seandainya kita ikuti keterangan saksi-saksi di fakta persidangan yang dituduhkan Rp60 juta, itu pun masih jauh dari Rp516 juta, namun pun tidak ada buktinya. Hanya berdasarkan katanya. Lalu, Rp516 juta ini dari mana? Pernah tidak pihak auditor mempertanyakan ke mana alokasi dana dan aliran dana yang sisanya? Tapi tuntutan jaksa hari ini membebankan Rp516 juta. Apa dasar pertimbangannya?” ujar Dwi.

Menurut Dwi, hasil audit dan aliran dana perlu dijelaskan dalam persidangan agar dasar pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa menjadi terang.

# Statua Eks Mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan

Selain itu, Dwi mempertanyakan penanganan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak.

Ia mengatakan pihak yang dimaksud masih diperiksa sebagai saksi, sementara kliennya telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan.

“Perlakuannya berbeda. Dari pihak Bank Mandiri, sampai minggu lalu masih diperiksa, sementara klien kita sudah menjalani penahanan. Kenapa ada dua perlakuan ini?” katanya.

Dwi menilai perbedaan proses penanganan tersebut perlu mendapat penjelasan.

Ia juga mempertanyakan status pihak-pihak yang menurutnya disebut dalam dakwaan dan menjalani penuntutan terpisah, tetapi masih diperiksa dalam proses perkara.

“Sepertinya ada penerapan standar ganda. Kalau kita lihat, pilih-pilih ini ada apa? Padahal perkara ini berkaitan dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menguraikan seluruh keberatan tersebut dalam nota pembelaan, termasuk mengenai kewenangan terdakwa terhadap anggaran yang menjadi objek perkara dan dugaan penerimaan fee yang dikaitkan dengan kliennya.

“Yang pasti dalam pembelaan kita sederhana. Kita mempertanyakan dakwaan dan pembuktian kerugian Rp516 juta. Kewenangan klien kita menggunakan anggaran ini juga tidak bisa dibuktikan menurut kami, karena dia tidak punya kewenangan terhadap anggaran tersebut,” katanya.

Dwi turut menyoroti keterangan mengenai pengembalian uang sebesar Rp22,5 juta oleh pihak lain yang disebut melakukan penggelembungan harga.

Mereka mengakui melakukan mark-up dan mengembalikan uang Rp22,5 juta. Mana audit yang menjelaskan Rp516 juta itu ke mana alokasinya? Masa tidak bisa diaudit ke mana aliran dananya?” ujar Dwi.

Sementara itu, Benri Pakpahan mengatakan pihaknya mempertanyakan status pengembalian uang sekitar Rp22,5 juta yang dititipkan melalui RPL Kejari Samosir oleh sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.

Menurut Benri, uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

“Di tuntutan ini, dia harus mengganti sekitar Rp516 juta, dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan atau dikembalikan melalui RPL Kejaksaan Negeri Samosir,” kata Benri.

Ia mengatakan pihaknya ingin mengetahui status hukum pihak-pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut, termasuk bentuk pertanggungjawaban mereka dalam perkara yang sedang berjalan.

“Ada beberapa orang yang melakukan pengembalian. Proses perkara sudah naik penyidikan, dan dalam tuntutan pengembalian itu disampaikan sebagai pengurang. Semua bebannya dibebankan kepada klien kita. Sampai sekarang kami bingung melihat konstruksi hukum yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Samosir,” ujarnya.

Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk dasar perhitungan kerugian negara, aliran dana, kewenangan terdakwa, serta status pihak-pihak yang melakukan pengembalian uang.

“Kami akan menyampaikan nota pembelaan dan menjelaskan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Kami memohon agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jeli dan terang-benderang,” pungkasnya. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Polisi gerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api Medan - Binjai Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

Operasi Gabungan Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan–Binjai, 6 Barak Dibakar dan 1 Pengguna Ditangkap

13 Oktober 2026 | 10:24 WIB

MEDAN II Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut, BNNP Sumut, dan Satpol PP, pada Senin (12/10/2026) menggerebek...

Read more
Aksi puluhan warga di Jalan Seroja Gang Anggrek Lingkungan 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal (Foto Romulo Sinaga/jurnalx.co.id)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Terima Delegasi Warga Seroja Medan Sunggal, Tolak Pendirian Tembok di Gang Anggrek

13 Oktober 2026 | 10:03 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Medan terima delegasi sejumlah warga di Jalan Seroja, Gang Anggrek Lingkungan 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan...

Read more
Tebing Tinggi

Hendak Ziarah, Abang Temukan Adiknya Meninggal Tak Jauh Dari Kuburan Orangtuanya di Jalan Ahmad Yani

13 Oktober 2026 | 09:54 WIB

TEBING TINGGI II 11 hari hilang, Latip Saragih (53) temukan adiknya inisial UCS (48) warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Bulian...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi sekaligus silaturahmi Kontingen Atlet INORGA Airsoft Brotherhood Unity (ABU) Kota Tanjungbala
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dukung Para Atlet Kontingen Airsoft ABU Ikuti FORPROV Sumut

12 Oktober 2026 | 23:39 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi sekaligus silaturahmi Kontingen Atlet INORGA Airsoft Brotherhood Unity (ABU)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Eks Kadis Samosir Fitri Agust Karo-Karo Dituntut 4 Tahun Penjara, Dwi Ngai Sinaga Pertanyakan Status Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan

13 Oktober 2026 | 10:57 WIB
Medan

Operasi Gabungan Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan–Binjai, 6 Barak Dibakar dan 1 Pengguna Ditangkap

13 Oktober 2026 | 10:24 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Terima Delegasi Warga Seroja Medan Sunggal, Tolak Pendirian Tembok di Gang Anggrek

13 Oktober 2026 | 10:03 WIB
Tebing Tinggi

Hendak Ziarah, Abang Temukan Adiknya Meninggal Tak Jauh Dari Kuburan Orangtuanya di Jalan Ahmad Yani

13 Oktober 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dukung Para Atlet Kontingen Airsoft ABU Ikuti FORPROV Sumut

12 Oktober 2026 | 23:39 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Fadly Abdina Terima Audiensi DPC PWKI Tanjungbalai

12 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Respons Cepat Aduan Hotline “Hallo Kapolres”, Kapolsek Purba Pimpin Telusuri Laporan Perusakan Mobil dan Kehilangan Uang Rp4 Juta

12 Oktober 2026 | 22:57 WIB
BERITA

Respons Cepat Aduan Hotline “Hallo Kapolres”, Polsek Tanah Jawa Tidak Temukan Judi di Raja Maligas II

12 Oktober 2026 | 22:51 WIB
BERITA

Pasien UHC Mengeluh Kamar Penuh, Roma Uli Silalahi : Perda Sistem Kesehatan Harus Hapus Diskriminasi

12 Oktober 2026 | 22:12 WIB
BERITA

Agar Warga Tak Bingung Berobat, Fraksi PSI DPRD Medan Minta Plank UHC Kota dan Provinsi Dipasang di Seluruh Faskes Kesehatan

12 Oktober 2026 | 22:08 WIB
Medan

Kesal Dituduh Mencuri, Pria 29 Tahun Ancam Abang Ipar Pakai Egrek Sawit Akhirnya Ditangkap

12 Oktober 2026 | 22:02 WIB
LAKA LANTAS

2 Sepedamotor Honda Vario Tabrakan di Simpang Jalan Tarutung,1 Meninggal dan 3 Luka Luka. Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Sigap Olah TKP

12 Oktober 2026 | 21:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis