MEDAN II
Anggota Fraksi Hanura-Partai Kebangkitan Bangsa (Hanura-PKB) DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menyoroti keluhan pasien pengguna Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan yang kerap menghadapi alasan kamar rumah sakit penuh. Ironisnya, berdasarkan keluhan yang disorotnya, kamar disebut tersedia ketika pasien bersedia membayar sebagai pasien umum.
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan ini menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan. Perda baru pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2012 itu harus mampu menjawab keluhan masyarakat dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Dalam pemandangan umum Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli menyatakan menerima dan mendukung penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan serta menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Namun, Roma Uli mengingatkan agar Perda baru tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan harus menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang mengandalkan program UHC dan BPJS untuk memperoleh layanan kesehatan.
Politisi PKB ini menilai keluhan mengenai kamar rumah sakit yang disebut penuh, tetapi dikabarkan tersedia ketika pasien memilih jalur pembayaran umum, berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut juga dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pasien harus memiliki koneksi atau “orang dalam” agar mendapatkan kamar dan pelayanan yang layak.
Karena itu, Roma Uli mendorong transparansi informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit agar masyarakat tidak dibiarkan kebingungan ketika membutuhkan perawatan.
Selain persoalan kamar, Roma Uli turut menyoroti keluhan pasien BPJS yang diminta pulang sebelum pulih serta pasien yang diarahkan membeli obat di luar rumah sakit. Persoalan klaim BPJS yang tertunda juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan.
Usulkan Dashboard Kamar Real-Time dan Sanksi Tegas
Untuk menjawab persoalan tersebut, Roma Uli mengusulkan pembentukan pusat komando informasi kesehatan Kota Medan yang dilengkapi dashboard ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real-time.
Melalui sistem tersebut, ketersediaan kamar diharapkan dapat dipantau secara transparan oleh petugas maupun masyarakat. Dengan demikian, alasan kamar penuh dapat diverifikasi dan pasien bisa memperoleh informasi yang jelas mengenai fasilitas kesehatan yang masih memiliki tempat tidur.
Ia juga mendorong pemberian sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti menolak pasien dalam kondisi darurat, memanipulasi data ketersediaan kamar, atau melakukan diskriminasi pelayanan.
Selain itu, Roma Uli meminta adanya jaminan ketersediaan obat melalui skema pengadaan obat darurat daerah, penguatan layanan kesehatan jiwa, serta perhatian bagi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ibu dan anak.
Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat juga perlu diperkuat melalui layanan ambulans terpadu gratis bagi warga tidak mampu.
“Perda ini harus memulihkan rasa keadilan, transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan fasilitas kesehatan,” kata Roma Uli.
Ia berharap Perda Sistem Kesehatan yang baru nantinya mampu memastikan pasien pengguna UHC maupun BPJS memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan manusiawi.
” Jangan sampai warga yang datang untuk mendapatkan pertolongan justru dipersulit oleh persoalan administrasi maupun ketidakjelasan informasi kamar rumah sakit ,” pungkasnya. (ROM)






