Media Online Jurnal X
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Eks Kadishub Medan Erwin Saleh. (Foto Ist)

Eks Kadishub Medan Erwin Saleh. (Foto Ist)

Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
27 Agustus 2026 | 22:39 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.Mendengarkan vonis tersebut, Erwin pun langsung sujud syukur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di PN Medan, Rabu (26/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” kata Sulhanuddin.

Erwin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. JPU mendakwa Erwin dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan pria yang dalam kegiatan MFF tersebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ucap Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (29/8/2026).

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan supaya Erwin segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut hakim.

Vonis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Erwin dua tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayarnya.

Perbuatan Erwin dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,85 miliar. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Personil Polseķ Siantar Selatan saat mengamankan Pria RHPS saat diamankan dari Indomaret
Pematang Siantar

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Curi Celana Dalam di Indomaret Jalan Melanthon Siregar

28 Agustus 2026 | 10:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polseķ Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar sigap tindaklanjuti laporan Call Center 110 dengan mengamankan seorang pria melakukan...

Read more
Polsek Siantar Timur Respon Cepat Meredakan Laporan Keributan di Jalan Siatas Barita
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Meredakan Laporan Keributan di Jalan Siatas Barita

28 Agustus 2026 | 10:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Sianțar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat meredakan laporan keributan di Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan,...

Read more
GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Masyarakat
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Terjual

28 Agustus 2026 | 10:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan Polsek Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar disambut antusias masyarakat bertempat di halaman Mako...

Read more
Bhabinkamtibmas Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Kapolsek Sianțar Marihat ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Bhabinkamtibmas Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Kapolsek Sianțar Marihat ke Bulog Cabang Pematangsiantar

28 Agustus 2026 | 09:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bhabinkamtibmas melakukan dampingan penjualan jagung petani binaan Kapolsek Siantar Marihat ke Bulog Cabang Pematangsiantar pada Kamis siang (27/8/2026)...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Curi Celana Dalam di Indomaret Jalan Melanthon Siregar

28 Agustus 2026 | 10:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Meredakan Laporan Keributan di Jalan Siatas Barita

28 Agustus 2026 | 10:17 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Terjual

28 Agustus 2026 | 10:04 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Kapolsek Sianțar Marihat ke Bulog Cabang Pematangsiantar

28 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Parsoburan Dengan Problem Solving

28 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Medan

Setahun Buron, Ardinal dan Herina Manurung Pasutri Pemilik THM Dragon KTV Diciduk di Yogyakarta

28 Agustus 2026 | 08:32 WIB
Demo

Ragukan Dugaan Bunuh Diri, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Gelar Demo di Polda Sumut

28 Agustus 2026 | 00:23 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Tangkahan Pasir Huta III Kuba, Kaposlek Bandar Huluan Pimpin Cek TKP

27 Agustus 2026 | 23:57 WIB
Kabupaten Simalungun

Suami Isteri Meninggal Ditempat Tabrakan Dengan Mopen PT Sinar Murni Trans di Bah Sampuran

27 Agustus 2026 | 23:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina HadirI Pelantikan Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Br Sitepu

27 Agustus 2026 | 23:19 WIB
BERITA

Hari Jadi Polwan ke 78, Sipropam Polres Tanjungbalai Gelar Gaktibplin Terhadap Personel Polwan

27 Agustus 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai

27 Agustus 2026 | 23:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis