MEDAN II
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.Mendengarkan vonis tersebut, Erwin pun langsung sujud syukur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di PN Medan, Rabu (26/8).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” kata Sulhanuddin.
Erwin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. JPU mendakwa Erwin dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan pria yang dalam kegiatan MFF tersebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ucap Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (29/8/2026).
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan supaya Erwin segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut hakim.
Vonis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Erwin dua tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayarnya.
Perbuatan Erwin dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,85 miliar. (ROM)






