Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan (Adminduk).  (Foto Ist)

Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan (Adminduk).  (Foto Ist)

El Barino Siap Fasilitasi Bila Ada Kesulitan Dalam Pengurusan Adminduk

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Mei 2026 | 06:37 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Warga Medan dihimbau jangan lalai soal kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk). Mulai dari akte lahir, KK, KTP hingga akte kawin supaya dilengkapi setiap anggota keluarga.

Himbauan itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika menggelar Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan (Adminduk) sesi ke I di Jl Sutrisno No 5 PP, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (23/5/2026).

Dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu, kelengkapan Adminduk harus dipenuhi setiap orang.

“Begitu anak lahir, urus masukkan ke KK (Red-Kartu Keluarga) lalu pastikan memiliki KIA (Red-Kartu Identitas Anak). Tentu setelah umur 17 tahun ke atas baru memiliki KTP,” ucap Rino sapaan akrab El Barino Shah.

Disampaikan Rino, kepemilikan dokumen bagi setiap anak sangat penting untuk keperluan sekolah dan mencari pekerjaan. Begitu juga untuk keperluan berobat gratis lewat program UHC sangat dibutuhkan.

Untuk itu, El Barino mengajak seluruh kostituennya supaya melengkapi Adminduknya.

“Begitu juga bila terjadi perbedaan penulisan huruf atau angka di Akte lahir, Ijazah, KTP dan KK ataupun dokumen lainya supaya segera diperbaiki. Penulisan harus sama keseluruhan, karena dikemudian hari dapat menjadi masalah,” sarannya.

Bagi warga yang mengalami kesulitan untuk urusan Adminduk, El Barino pun mengaku siap membantu memfasilitasi pengurusan.

Ia pun membuka Posko untuk menerima berbagai keluhan mengurus Adminduk dan dokumen lainnya.

Tak lupa, El Barino juga mengingatkan jangan sampai memalsukan identitas kependudukan. Dengan pemalsuan identitas dan dokumen lainnya akan berujung masalah dan dapat dipidana.

“Pemalsuan dokumen kependudukan akan dikenakan pidana berat. Maka itu jangan coba coba memalsukan data kependudukan. Buat lah sesuai ketentuan dan segala urusan dipermudah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan. (Foto Ist)
BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, meminta Kementerian BUMN mengevaluasi kinerja Direksi PLN menyusul pemadaman listrik berulang yang terjadi...

Read more
Plh Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina menerima kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB

TANJUNG BALAI II Plh Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani menerima...

Read more
Pihak II IZT saat minta maaf kepada pihak I dihadapan piket Bhabinkamtbmas Polsek Siantar Barat dan RT setempat
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan keributan di Jalan Gunung Simanuk Manuk Gang...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPK Johannes C. Siregar SH melakukan pendampingan penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPK Johannes C. Siregar SH melakukan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Mandiri

5 Juni 2026 | 08:49 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Marihat Disambut Antusias Masyarakat, 50 Zak Beras SPHP Habis Disalurkan

5 Juni 2026 | 08:10 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

5 Juni 2026 | 07:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita