SIANTAR
Setelah beberapa tahun yang lalu pernah dialami seorang hakim dan pengunjung, kini tepat hari Senin (27/1/2020) sore sekira pukul 16.15 Wib giliran sepedamotor jenis honda beat BK 2282 WAI milik pengunjung bernama Patiamen S Kambaren (40) rib diparkiran Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Kepada wartawan, Patiamen S Kembaren kepada wartawan mengatakan keberadaannya di Kantor PN Siantar itu mulai siang harinya sekira pukul 10.30 Wib memenuhi panggilan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan saksi di persidangan.
Setiba di Kantor PN Siantar itu membuatnya pun memarkirkan sepedamotor nya itu ke parkiran kendaraan yang juga terdapat kendaraan pegawai dan hakim tepatnya menghadap kearah Mako Polres Siantar kemudian berjalan kearah ruangan sidang sekitar 10 meter dari lokasi parkir tersebut.
Selanjutnya, sore harinya sekira pukul 16.15 Wib setelah selesai sidang membuatnya pun berjalan kearah parkiran sepedamotornya itu karena mau pulang kerumah nya itu. Akan tetapi saat itu sepedamotor nya sudah tidak ada lagi atau raib sedangkan helm nya ditinggal dan diletakkan di tanah.
Mengetahui itu membuatnya pun melaporkan kepada pegawai Pengadial. Hanyas aja saat itu CCTV di Kantor PN Siantar tersebut dinyatakan sedang mengalami kerusakan. Kejadian itu pun mengundang perhatian para pengunjung sidang mendatangi lokasi parkir tersebut. Tidak terima sepedamotor nya itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar tepat diseberang kantor PN Siantar tersebut.
“Aku datang ke kantor PN Siantar ini mau sidang sebagai saksi tapi pas mau pulang ku lihat tidak ada lagi sepedamotor ku diparkiran ini,”ujar Korban Patiaemn S Sikumbang singkat sembari berjalan ke Mako Polres Siantar untuk membuat laporan pengaduan.
Sementara itu Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum memberikan jawaban atas terjadinya pencurian sepedamotor diparkiran PN Siantar tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post