SIANTAR
Bergerak cepat, Tim Libas Polsek Siantar Maroba, Polres Siantar mengamankan Pelaku Pecuriann Sepedamotor (Curanmor) dari Amukan Warga Simpang Kipas, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (14/4/2020) sekira pukul 16.30 Wib Sore.
Pelaku Curanmor itu, Jonra Manalu alias Pak Rifka (39) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Sore itu Pelaku dan seorang temannya sering dipanggil berinisial M sudah sempat berhasil mencuri sepedamotor Honda Revo BK 2096 TAT warna hitam lis hijau milik Marga Sidebang dipinggir Perladangan di Simpang Kipas, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Selanjutnya, saat Pelaku membawa kabur sepedamotor milik korban itu ternyata dipergoki warga dengan melakukan pengejaran sembabri berteriak Maling. Tepat di Simpang Kipas, warga menendang laju sepedamotor dikendarai Pelaku sehingga Pelaku pun terjatuh sedangkan Pelaku M yang mengendaria sepedamotornya berhasil kabur.
Tidak itu saja, warga yang sudah berkerumun langsung memasakan. Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba yang bertugas di Kelurahan Gurilla langsung melaporkan ke Polsek. Gerak cepat Tim Libas yang terdiri dari personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam berhasil mengamankan Pelaku yang sudah kondisi babak belur dan bersimbahkan darah itu dari maukkan warga lalu memboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Personil Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Martoba yang juga turun kelokasi kejadian mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Revo BK 2096 TAT milik korban tersebut sedangkan korban malam harinya sekira pukul 20.00 Wib baru akan bisa datang untuk membuat laporan pengaduan.
Sementara itu Pelaku Jonra Manalu alias Pak Rifka ditemui di Polsek Siantar Martoba mengatakan aksi curanmor itu pertama sekali digagasi Pelaku M tersebut karena Pelaku M ingin bentuk tanggung jawab menggantikan sepedamotornya yang sudah dihilangkan.
“Tugas ku tadi memantau situasi sedangkan Pelaku M yang mencuri sepedamotor itu menggunakan kunci T. Setelah berhasil mencuri, Aku disuruh membawa sepedamotor milik korban ini,”ujarnya.
Pelaku akrab dipanggil Pak Rifka itu menambahkan aksi curanmor baru itu dilakukannya tetapi mencuri sawit didaerah Binjai sudah pernah dilakukannnya sekitar lima tahun yang lalu dan diputus hukuman atau vonis selama 6 bulan penjara.
“Cukup lah sekali ini saja. Aku janji sama Tuhan, tidak akan mencuri lagi,”kata Pelaku Jonra Malau yang memiliki anak sematawayang itu singkat.
Hingga berita ini diturunkan keredaksi, Pelaku Jonra Malau dan barang bukti sepedamotor milik korban sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba sedangkan korban Marga Sidebang malam harinya sekira pukul 20.00 Wib baru bisa datang untuk membuat laporan pengaduan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post