SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Satres Narkoba tangkap AH alias Belendong (41) pengedar narkotika jenis shabu dirumahnya, Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (4/9/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH saat dikonfirmasi hari Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB mengatakan penangkapan itu berawal dari pengakuan tersangka bandar narkoba berinisial S alias Gundul (43) warga Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun yang ditangkap pada Senin, (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pelaku Belendong ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 4,38 gram yang disimpan di dalam tas sandang yang digantung di dinding kamarnya.
Diinterogasi pelaku Belendong mengaku shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari pelaku S alias Gundul.
“Pelaku AH alias Belendong dan barang bukti sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (FRED)






