SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH memutuskan hukuman atau menghukum terdakwa Juru Parkir (Jukir) Dony Damara Tambunan alias Dony (20) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Supir Angkot Dika Syahputra alias Dika (20) warga Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun masing-masing selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara percabulan anak dibawah umur lagi haid secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (2/12/2021).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa masing-masing membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman masing-masing 4 bulan penjara.
Hukuman kedua terdakwa itu sama hal nya seperti tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH atau Konform.
Bedasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak dibawah umur dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 KUHPidana.
Percabulan itu dilakukan kedua terdakwa terhadap korban sebut saja bernama Cinta Kamar No 1 Kos-Kosan Dos Roha Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Sabtu (15/6/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Sore itu kedua terdakwa bersama temannya DT alias Dani menemui korban yang sedang duduk-duduk di Lapangan Merdeka kemudian mengajak masuk kedalam angkot dikemudikan terdakwa Dika. Ketepatan tidak memiliki uang, korban pun naik kedalam angkot tersebut kemudian ketetiga nya membawa korban makan di warung.
Selanjutnya setelah makan, ketiga nya membawa korban ke kos terdakwa Dony di Kos-kosan Dos Roha di Jalan Rondahaim karena terdakwa Dony ingin mandi. Percabulan itu terlebih dahulu dilakukan terdakwa Dika, kemudian dilakukan terdakwa Dony. Saat terdakwa Dika hendak memasukkan alat kelaminnya, korban menolak dengan mengatakan sedang menstruasi atau haids. Lalu terdakwa Dika membuka celana korban dan melihat kebenaran korban sedang haid.
Usai membacakan putusan hukuman itu Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Ester Lauren SH berpiki-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






