GADIS cantik berinisial SA (15) mendadak gendut. Ketika diperiksa ternyata dirinya tengah hamil 4 bulan. Namun dia belum mengetahui siapa ayah dari jabang bayi yang dikandungnya. Orangtuanya yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Alhasil, dua pria yang sempat menjalin hubungan asmara dengan siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) ini pun diamankan dan ditahan di kantor polisi meski belum diketahui siapa pastinya yang membuat SA berbadan dua.
Adapun dua pria tersebut, yakni seorang duda satu anak berinisial SR (23) warga Pekon Fajar Agung Barat dan seorang pria lajang berinisial RD (23) warga Pekon Fajar Agung.
Kapolsek Pringsewu Polres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit SH SIk MM menyatakan keduanya ditangkap pada Kamis (14/12) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
“Keduanya kami tangkap setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut. Keduanya terbukti bersalah melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil, dengan usia kandungan 4 bulan,” kata Kapolsek saat konfrensi pers yang digelar di Polsek Pringsewu, Jumat (22/12) pagi.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal pada sekitar Agustus dan September 2017 lalu. Saat menjalin hubungan asmara korban dijanjikan akan dinikahi oleh para pelaku sehingga korban bersedia melakukan hubungan laiknya suami istri yang sah.
“Para tersangka melakukan kejahatannya dengan modus berpacaran dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan hingga korban hamil dan diketahui ibunya, sehingga ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu,” beber Sigit.
Atas kejadian tersebut, Sigit menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis.
“Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja,” imbuhnya.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal berlapis yakni 76D junto pasal 81 dan pasal 76E junto pasal 82.
Discussion about this post