SIMALUNGUN II
Hampir 2 tahun diburon, Polsek Perdagangan Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian mesin genset inisial SYB (25) warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu malam (21/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor SH. MH dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026) malam menjelaskan, pencurian genset tersebut terjadi di rumah korban JP (46) yang juga di Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada pada Jumat (5/7/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya korban menerima laporan dari saksi NH (32) bahwa rumahnya setelah dibobol maling. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan ventilasi kamar mandi rumahnya sudah rusak dan satu buah genset Yamamoto YM-2000 di dapur sudah raib.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp2.650.000, kemudian esok harinya, Sabtu (8/7/2024) korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/257/VII/2024/SPKT/Polsek Perdagangan.
Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua tahun tepatnya pada hari Sabtu malam (21/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap pencurian genset tersebut dengan meringkus pelaku SYB di sekitar rumah orang tuanya di Huta IV Tapian Nauli.
Diinterogasi Pelaku SYB mengakui perbuatannya mencuri genset di rumah korban pada Jumat (5/7/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan modus merusak kawat ventilasi dapur, lalu memanjat masuk ke dalam rumah korban dan mencuri genset didapur lalu membawa kabur melalui pintu depan rumah korban.
“Hingga saat ini pelaku SYB sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian,” Pungkas IPTU Patar. (Fred)






