SIANTAR
Pria Uzur 56 tahun, Hendri diduga penjual narkotika jenis shabu di Jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Jumat (7/1/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Penangapan itu berawal adanya informasi pelaku Hendri memimiliki shabu yang tinggal di sebuah rumah Jalan HOS Cokroaminoto. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (7/1/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah di Jalan HOS Cokro Aminoto dengan naik kelantai dua melalui tangga yang ada didepan dan berhasil menangkap Pelaku Hendri sedang duduk-duduk.
Selanjutnya dari samping sebelah kiri Pelaku Hendri ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan dari kantong celana depan sebelah kanannya 2 paket narkotika jenis shabu kemudian 1 unit HP merk Advan. Diinterogasi Pelaku Hendri mengaku shabu itu miliknya dari seorang laki-laki inisial L.
Hanya saja laki-laki inisial L itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Hendri dan barang bukti shabu total berat kotor atau bruto 1,97 gram diboyong ke ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Hendri dan barang bukti sudah ditahan guna dilakukan penyidikan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






