MEDAN II
Anggota Komisi 2 DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SH minta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tegas memberikan sanksi terhadap dokter, tenaga medis dan pihak Rumah Sakit (RS) yang terbukti melakukan malpraktek terhadap pasien.
Tindakan tegas sangat perlu guna memberi efek jera dan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung SH kepada wartawan, Kamis (11/6/2026) menyikapi masih buruknya pelayanan kesehatan dan sering terjadi malpraktek akibat kelalaian tenaga medis terhadap pasien di Medan.
Menurut Henry Jhon Hutagalung, dalam penggodokan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan saat ini terkait Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan sedang mendalami kasus yang sering dialami pasien.
“Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, sanksi tegas supaya dimasukan dalam Perda. Sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,” ujar Henry Jhon.
Untuk itu kata Henry Jhon yang membidangi kesehatan, pihaknya Komisi 2 bersama Bapemperda, Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi pihak RS akan duduk bersama membicarakan hal itu.
“Tujuannya agar para tenaga medis menjalankan profesinya secara profesional sehingga pelayanan kesehatan lebih baik,” ungkap Henry Jhon Hutagalung yang pernah menjabat Ketua DPRD Medan 2 periode lalu.
Dilanjutkan Henry Jhon, diperlukan sikap tegas, selain untuk efek jera, juga untuk mengurangi warga Medan khususnya dan Sumut umumnya berobat ke luar negeri.
“Yang pasti, mencegah aliran dana ke luar negeri. Pendapatan RS bertambah dan peluang tenaga kerja juga bertambah otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (ROM)






