TEBING TINGGI II
Hanya hitungan jam setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pembacokan inisial DE (38) terhadap warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) inisial MRS, pada Minggu (3/5/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Pembacokan tersebut terjadi di Bengkel Daitam Kota Tebing Tinggi, Jalan Jalan Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH. MH menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban (MRS-red) hendak istirahat didalam kamar bengkel yang merupakan tempatnya bekerja.
Namun antara korban dan pelaku terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan tempat tidur sehingga terjadi pertengkaran mulut. Korban yang sempat mengalah dan akan meninggalkan lokasi. Tapi pelaku mengeluarkan kata-kata kasar sehingga membuat korban emosi.
Saat korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba membacok korban menggunakan sebilah parang. Korban berusaha menghindar, tapi korban terkenda sabetan parang yang mengakbatkan luka robek pada paha kiri.
Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Ipda N.J. Silalahi, S.Th langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan hitungan jam berhasil menangkap pelaku yang juga masih berada di sekitar lokasi dan turut mengamankan barang bukti satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan parang terhdap korban.
“Sampai saat ini pelaku DE beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Dr. Herikson. (PS)






