SIANTAR
Lisbet (57) dan Rikki (27) ibu dan anak kos di Jalan Perjanjian Kelurahan Sukadame Kecacmatan Siantar Utara Kota Siantar diduga “anak buah” oknum bandar narkotika jenis shabu inisial “B” diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (5/1/2022) sore sekria pukul 15.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah kos jalan Perjanjian Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (5/1/2022) sore sekria pukul 15.30 Wib menangkap Rikki tepat didepan rumah kos itu dan langsung dibawa masuk kedalam rumah. Kemudian didepan pintu kamar ditangkap Lisbet diketahui pemilik rumah kos dengan barang bukti dari tangan kirinya ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp. 100.000 dan 1 unit Hp merk Samsung.
Selanjutnya dari atas kursi sofa diruangan tamu ditemukan 1 buah kotak rokok surya didalamnya 3 paket narkotika jenis shabu yang merupakan miliki pelaku Rikki di buangnya saat Polisi datang, lalu ditemukan uang Rp 44.000.
Diinterogasi, Kedua pelaku, Lisbet dan Rikki mengaku barang bukti lima paket shabu total berat kotor atau bruto 0,80 gram itu mereka beli dari oknum bandar inisial “B”. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, bandar inisial “B” tidak berhasil ditangkap.
“Kedua Pelaku, Lisbet dan Rikki sudah di tahan uguna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Nrakoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






