SIANTAR
Illawati (35) warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun harus tidur beralaskan tikar di ruang tahanan polisi (RTP) Mako Polres Siantar setelah ditangkap berdasarkan laporan pengaduan boru Sargaih yang telah ditipu hari Rabu (30/10/2019).
Pada bulan Mei 2019 yang lalu, pelaku datang menemui korban yang tinggal di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan tujuan memijam uang senilai Rp27 juta untuk keperluan menjalankan bisnis jualan sayur mayur. Pelaku berjanji akan mempulangkan uang tersebut untuk meyakinkan korban.
Merasa percaya korban pun meminjamkan uang Rp27 juta dengan membuat kwitansi bermaterai sebagai bukti peminjaan uang tersebut. Setelah menerima uang dan sebelum pulang dari rumah korban itu, pelaku kembali meyakinkan korban dengan mengatakan akan mengembalikan uang sesuai perjanjian yang telah disepakati mereka.
Namun hingga batas waktu perjanjian tiba ternyata pelaku sama sekali tidak mengembalikan uang korban tersebut bahkan parahnya lagi pelaku malah menantang korban untuk melaporkanya kepihak kepolisian. Merasa telah ditipu, pelaku pun membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar lalu tim opsnal Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah kontnrakannya tersebut hari Rabu (30/10/2019).
Sementara itu Plh Kasubbag Humas Polres Siantar AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi hari Sabtu (2/11/2019) malam mengatakan belum menerima data penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Illawati tersebut. Begitupun Ia akan mempertanyakan kepada Kasat Reksirm.
“Belum ada bro dikirim. Kita cari duluh data nya ya bro,”ujar Napena singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post