SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Pelaku IS alias Indrawan (33) lagi membawa narkotika jenis sabu Hari Selasa (3/3/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Pagaruyung Gang Swadaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Indrawan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Pagaruyung, Gang Swadaya. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH,MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat Hari Selasa (3/3/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Indrawan lagi duduk duduk sendirian di Jalan Pagaruyung Gang Swadaya kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Pelaku Indrawan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit Hp merk Samsung.
Diinterogasi Pelaku Indrawan mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Indrawan dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku IS alias Indrawan sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post