Ingat kasus ibu bekukan bayi di freezer? Begini nasibnya sekarang
KASUS temuan bayi dalam lemari pembeku pada tahun lalu, telah memasuki tahap akhir di persidangan, Selasa (6/3).
Dikutip dari Prokal.co, Kamis (8/2), pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, Sally dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Namun, sidang putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Christo E.N Sitorus, pelaku dikenakan hukuman 5 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Christo.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, salah satunya adalah beban Sally sebagai ibu dengan satu anak yang masih berusia 5 tahun, sementara belum dinikahi secara resmi, hanya nikah siri. Selain itu, kondisi psikologis Sally juga menjadi alasan lain.
“Pemikiran terdakwa juga agak terganggu. Apalagi dengan beban hidupnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Otoh saat dikonfirmasi usai sidang.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Sally, Nunung Tri Sulistyawati dan JPU yang diwakili Debby Fauzia untuk mengajukan banding. Sementara itu, Sally yang datang dengan mengenakan kerudung untuk menutupi seluruh wajahnya, hanya bisa pasrah dan menangis mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Untuk diketahui, perkara Sally ini bermula pada 2 Agustus 2017 lalu, warga RT 11 Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang ternyata sudah disimpan dalam lemari pembeku atau freezer di tempat pencucian mobil Jalan Pulau Bunyu sejak Mei.
Kondisi bayi yang masih lengkap dengan tali pusar dan ari-arinya itu, saat ditemukan polisi beserta warga sudah dalam keadaan membeku, terbungkus dalam plastik berwarna hitam dan bercampur dengan makanan beku di dalam freezer.
Discussion about this post