TAPTENG
Ibu Rumah Tangga (IRT) berumur 45 tahun berinisial K boru S warga Lorong II Sipange, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanulu Tengah (Tapteng) akibat menjaga sebanyak 9 Kg narkotika jenis ganja milik suaminya SP alias Jait.
Pelaku K br S ditangkap di Pondok di Tengah Persawahan yang tidak jauh dari rumah mereka hari Selasa (4/11/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas IPTU R Sipahutar mengatakan awalnya Kasatres Narkoba AKP Martoni L, SH menerima informasi masyarakat bahwa SP alias Jait menjadikan Pondok di Tengah Persawahannya sebagai tempat penyimpanan ganja.
Setelah melakukan penyelidikan, hari Selasa (4/11/2019) sore sekira pukul 15.30 Wib Kasatres Narkoba bersama Kanit Idik dan tim opsnal nya melakukan penggerebakan di Pondok itu. Hanya saja saat itu Jait tidak berhasil ditemukan melainkan isterinya K boru S sedang membersihkan sawah.
Kasatres mempertanyakan keberadaan daun ganja yang disimpan Iyek. Lalu K boru S pun menunjukkan sebuah ember jumbo di tanam dibawah sebuah pondok ditengah persawahan milik Jait. Lalu Jait menyuruh K boru S membuka tutup ember jumbo warna merah itu dan ditemukan berisi 9 bal ganja kering masing masing dilakban warna coklat.
Melihat itu Kasatres Narkoba memperintahkan tim opsnal nya menangkap K boru S dan juga menyita barang bukti 1 buah ember jumbo warna merah berisi 9 bal daun ganja dibungkus lakban warna coklat itu. Diinterogasi K boru S mengaku disuruh suaminya Jait menjaga barang bukti yang ditanam dibawah pondok di tengah persawahan tersebut. Lalu K boru S dan barang bukti diamankan dengan diboyong ke Mako Polres Tapteng.
“Pelaku K boru S sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan SP alias Jait masih diburon,”kata R Sipahutar mengakhiri. (HS)
Discussion about this post