Isteri Mantan Jaksa Kejari Simalungun Dipolisikan Diduga Lakukan Penipuan Jual Mobil Lelangan Tanpa STNK dan BPKB
SIANTAR
Terlapor MKG boru M (40) isteri mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara harus berhadapan dengan penyidik Sat Reskrim Polres Siantar karena dipolisikan diduga melakukan penipuan menjual mobi tanpa STNK dan BPKB, Jumat (19/2/2021) sore sekira pukul 17.46 Wib.
Laporan Pengaduan itu oleh Korban Asriani boru Silalahi (43) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/105/II/2021/SU/STR tanggal 19 Februari 2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/56/II/2021.
Awalnya korban membeli mobil Honda CRV warna hitam dari terlapor seharga Rp95 juta. Dimana mobil itu dibeli terlapor sesuai berita acara pelelangan dan penjualan langsung barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan surat perintah menjual barang rampasan melalui lelang Nomor : Print-23/N.2.23/Cp.2/08/2019 tanggal 11 Februari 2019.
Hanya saja terlapor menjanjikan paling lama akan memberikan STNK dan BPKB mobil itu karena masih akan diurus. Merasa percaya dan sudah saling kenal, pada hari Jumat (29/11/2029) siang sekira pukul 14.36 Wib melalui ATM Bank BRI Unit Parluasan Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar korban mentransfer uang pembelian mobil itu ke rekening terlapor sebesar Rp10 juta.
Kemudian korban juga mentransfer sebesar Rp72 juta ke rekening suami terlapor berinisial JMS yang kini bertugas di Kejati Bangka Belitung. Sedangkan sisa nya Rp13 juta akan dibayarkan korban jika STNK dan BPKB tersebut diberikan terlapor.
Namun setelah ditunggu sekitar satu setengah tahun ternyata korban tak kunjung menerima BPKB dan STNK mobil itu dari terlapor. Korban pun berhasil bertemu dengan terlapor, dimana terlapor membuat alasan sudah mengurus STNK dan BPKB mobil itu tetapi tidak terdaftar dimana-mana bahkan terlapor menyuruh korban untuk melaporkannya ke polisi.
Tak terima diduga telah ditipu, hari Jumat (19/2/2021) sore korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar. “Sudah satu setengah tahun ku tunggu tapi sampai saat ini tidak ada diberikan STNK dan BPKB mobil itu. Padahal uang sudah ku transfer sebesar Rp10 juta ke rekening terlapor dan Rp72 juta ke rekening suami terlapor,”kata Korban Asriani Boru Silalahi mengakhiri sembari menunjukkan bukti surat lelang mobil yang dimenangkan terlapor dan STTLP saat ditemui wartawan usai membuat laporan pengaduan diruangan SPKT Polres Siantar.
Sementara itu Terlapor MKG Boru M dikonfirmasi melalui pesan singkat atau SMS ke nomor Handphone (Hp) nya, Minggu (21/2/2021) siang sekira pukul 14.35 Wib hingga berita ini diterbitkan tak kunjung memberikan balasan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post