SIMALUNGUN
Jamian Ambarita (41) warga Huta III Silobosar Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun meninggal setelah nekat meminum racun gromokson dan mencabik cabik kemaluan atau alat kelamin sendiri pada hari Kamis (18/7/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya sore itu Elpin Napitu (47) teman sekampungnya menderes tuak aren nya sendiri yang terletak tidak jauh dari gubuk korban. Saat berada diatas pohon aren itu, Elpin Napitu mendengar korban menangis dan mengatakan ”mate nama au, lae ngahuinum be raccun gromokson (mati nama aku lae. sudah ku minum racun gromokson),”sambil lewat melintas dibawah pohon aren yg dideresnya menuju sungai.
Mendengar itu Elpin Napitu pun turun dari pohon aren itu kemudian mengikuti korban ke sungai. Lalu setiba di sungai, Elpin Napitu melihat korban mencabik cabik alat kemaluannya dengan tangannya sendiri. Melihat itu, Elpin Napitu pergi memanggil warga ke kampung dan tidak lama kemudian warga melihat korban sudah tergeletak kondisi telungkup didalam gubuk nya.
Warga juga melihat alat kelamin korban sudah bersimbahkan darah dan bercampur kotoran nya. Warga pun langsung menolong korban dengan membawa ke Puskesmas Titi Beton. Hanya saja tak henti hentinya korban meronta rontah kesakitan sehingga perawat puskesmas merujuk korban ke RS Harapan di Kota Siantar.
Merasa harus mendapatkan perawatan intensif, malam itu korban pun kembali dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih yang juga di Kota Siantar. Namun setiba diruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar itu ternyata korban ditemukan sudah meninggal dunia sehingga jenajah korban pun dibawa keluarganya pulang kekampungnya.
Meninggalnya korban itu sampai ketelinga Kapolsek Tanah Jawa Resort Polres Simalungun Kompol Hasudungan Panggabean, SH dengan memperintahkan para personilnya mendatangi rumah korban. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) personil Polsek Tanah Jawa mengamankan barang bukti 1 buah botol gromokson ukuran 1 liter warna putih, 1 helai celana lee warna biru, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna abu abu baju korban, 1 helai sarung warna corak kotak merah dan 1 helai kaus kutang warna putih.
Akan tetapi keluarga korban menyerahkan jenajah korban dibawa untuk visum kerumah sakit melainkan tetap disemayamkan dirumah duka kemudian keluarga membuat surat pernyataan tidak merasa keberatan dengan meninggalnya korban dan tidak juga tidak dilakukan otopsi.
“Keluarga korban Jamian Ambarita sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi dan juga tidak merasa keberatan atas meninggalnya korban tersebut. Korban diduga meninggal akibat meminum racun gromokson dan mencabik cabik alat kelaminnya sendiri,”ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol Hasudungan Panggabean, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post