SIMALUNGUN II
Tempo 2 hari setelah dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, dipimpin Kanit Jatantas IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian ponsel sopir dump truk di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei pada Kamis pagi (29/10/2026) sekira pukul 09.00 Wib.
Dua orang pelaku diringkus inisial OMN (33) warga Jalan Nanggar Suasah Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan RS alias Pidan (29) warga Jalan Mahoni, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat sore (30/10/2026) menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB Pelapor inisial LDH (34) warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sedang beristirahat di dalam dump truk yang diparkirkan di TKP dan meletakkan 2 unit handphone (HP) di dashboard truk merek iPhone 15 Plus dan Oppo A5i dengan kondisi kaca terbuka sedikit.
Sekira pukul 05.00 WIB pelapor terbangun dan mendapati ke 2 HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan pada sore harinya sekira pukul 16.49 WIB membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 27 Oktober 2026.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K perintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Tempo 2 hari tepatnya pada Kamis pagi (29/10/2026) sekira pukul 09.00 Wib Kanit Jatantas IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan meringkus pelaku OMN di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan sore harinya sekira pukul 16.30 Wib diringkus Pelaku RS alias Pudan di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa plat, 1 unit HP merk OPPO A16 milik korban, 1 unit HP merk Oppo A5i dan 1 (satu) unit HP merk iPhone 15 Plus.
Diinterigasi kedua pelaku mengaku datang dari arah Kota Pematangsiantar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa plat. Saat melintasi di TKP, kedua pelaku melihat Dump Truck BB 8909 LA sedang parkir dengan pengemudi keadaan tertidur dan kaca pintu terbuka setengah.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku RS alias Pudan turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan langsung mengambil ke 2 HP milik korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Subs 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Verry. (JX)






