SAMOSIR II
Polres Samosir mengungkap lima dari delapan laporan polisi terkait kasus pencurian ternak kerbau di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir.
Enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sementara polisi juga mendalami dugaan keterlibatan penadah yang menerima dan membeli ternak hasil curian hingga ke Kabupaten Dairi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan bersama Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Kapolres AKBP Rina Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan selama kurang lebih dua minggu dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri sejumlah laporan kehilangan ternak.
“Kasus ini tidak bisa diungkap dalam satu atau dua hari. Kami membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Rina.
Salah satu pencurian terjadi di kawasan Jalan Pangururan–Tele. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diperkirakan berlangsung pada pukul 03.00 hingga 07.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial IMTS (22). Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan lima orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan, masing-masing berinisial OS, HGS, NAB, D, dan AHL.
Polisi menduga para pelaku memiliki pembagian peran, mulai dari membawa ternak menggunakan tali, mengangkutnya dengan kendaraan, hingga menjual hasil curian. Sebagian ternak diduga telah dipotong dan dijual dalam bentuk daging.
Penyidik juga menelusuri jalur penjualan ternak hingga ke Kabupaten Dairi dan menetapkan seorang pria berinisial AB sebagai pihak yang diduga menerima serta membeli ternak hasil pencurian.
Sedangkan, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan, dari delapan laporan polisi terkait pencurian ternak, lima kasus telah berhasil diungkap.
Berdasarkan data yang disampaikan sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus tersebut. Sementara itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara.
Rinciannya, satu ekor di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua ekor kerbau dalam keadaan hidup di lokasi kejadian terakhir. Kedua ternak itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.
Menurut Antonius, para pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dari hasil penjualan ternak. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, serta makan dan minum di kafe.
Kapolres Rina Tarigan menegaskan, pencurian ternak masih menjadi perhatian kepolisian. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain mengingat kehilangan ternak masih terjadi meskipun sejumlah kasus telah diungkap.
“Walaupun sejumlah pelaku sudah diamankan, pencurian ternak masih kembali terjadi. Artinya, ada kemungkinan komplotan lain yang beraksi. Namun, kasus pencurian kerbau tetap menjadi salah satu prioritas kami,” katanya.
Rina mengimbau masyarakat Kabupaten Samosir meningkatkan pengawasan terhadap ternak, terutama pada malam hingga pagi hari yang dinilai rawan terjadi pencurian.
Masyarakat juga diminta memastikan ternak berada dalam pengawasan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Para terduga pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP, sedangkan terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. (ROM)






